Data upah & jam lembur

Upah per jam

Upah per jam (gaji ÷ 173)
—

Rincian per jam

Hari kerja biasa
JamPengaliUpah
Subtotal hari kerja —
Hari libur / istirahat mingguan
JamPengaliUpah
Subtotal hari libur —

Total upah lembur

Hari kerja
—
Hari libur
—
Total upah lembur
—

Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 31: upah per jam = 1/173 × gaji pokok dan tunjangan tetap. Hari kerja biasa: jam ke-1 dibayar 1,5× upah sejam, jam ke-2 dan seterusnya 2×. Hari istirahat mingguan/libur resmi (sistem 6 hari kerja/minggu): jam ke-1 s.d. ke-7 dibayar 2×, jam ke-8 dibayar 3×, jam ke-9 s.d. ke-11 dibayar 4×. Pekerja dengan sistem 5 hari kerja/minggu memakai tabel sedikit berbeda (jam ke-1 s.d. ke-8: 2×, jam ke-9: 3×, jam ke-10 s.d. ke-12: 4×) — tidak dihitung widget ini.